BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dalam rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Kamis (3/7/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sengkon, menyampaikan, pembahasan telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat tersebut mengkompilasi hasil kerja komisi-komisi dengan mitra kerja terkait, untuk menyepakati struktur perubahan APBD setelah berbagai penyesuaian.
“Pembahasan menyepakati adanya kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp100 miliar, pengurangan pendapatan BLUD, pengeluaran pembiayaan, serta pergeseran kegiatan antar unit dan jenis belanja,” jelas Sengkon.
Adapun struktur Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2025 setelah penyesuaian terdiri atas Pendapatan Daerah: Rp8,51 triliun, Belanja Daerah: Rp8,87 triliun, Penerimaan Pembiayaan: Rp378,6 miliar, Pengeluaran Pembiayaan: Rp13 miliar, Pembiayaan Netto: Rp365,6 miliar, SILPA: Rp0.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kalteng atas kerja sama yang konstruktif selama proses
pembahasan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap, dokumen KUPA dan PPASP yang telah disepakati ini dapat segera menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami berharap, dokumen KUPA dan PPASP yang telah
disepakati bisa segera menjadi dasar dalam penyusunan
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” harap Gubernur. (asp)