BALANGANEWS, KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas resmi membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh eksekutif.
Pembentukan pansus ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/3/2025), setelah mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, menegaskan bahwa pansus dibentuk untuk memastikan setiap raperda dikaji secara komprehensif agar dapat diimplementasikan secara efektif.
“Tadi baru saja menggelar rapat paripurna mendengarkan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terkait enam buah raperda,” ujar Berinto usai memimpin rapat.
Ia menambahkan, tiga pansus yang dibentuk memiliki tanggung jawab masing-masing dalam membahas raperda sesuai bidangnya, sehingga pembahasan bisa lebih fokus dan mendalam.
Enam raperda yang tengah dibahas mencakup berbagai sektor strategis yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat dan pembangunan daerah. Beberapa di antaranya adalah raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pengelolaan perikanan darat, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Selain itu, terdapat raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 mengenai izin usaha pengelolaan rumah sarang burung wallet.
Raperda pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes), serta raperda tentang kabupaten layak anak.
Dengan dibentuknya tiga pansus ini, diharapkan proses legislasi berjalan lebih optimal sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kapuas. (asp)