BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang salah satu poinnya mengatur pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan alokasi dana lebih optimal bagi kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan harus dilaksanakan dengan baik.
“Mengenai kebijakan tersebut, kami siap mendukung dan melaksanakan keputusan yang telah diambil oleh pemerintah pusat,”ucapnya, Senin (10/3/2025).
DPRD Kota Palangka Raya akan menyesuaikan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini demi kepentingan yang lebih besar.
“Ini sudah menjadi keputusan Presiden. Kita tidak bisa melakukan hal-hal yang di luar itu, dan harus kita laksanakan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena itu harus kita dukung penuh,”ungkapnya.(udi)