DPRD Mura Usulkan Bus Sekolah sebagai Solusi Larangan Motor

Picture18
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P.,

BALANGANEWS, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya mendorong Pemerintah Daerah menyediakan bus antar jemput pelajar sebagai solusi atas larangan siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya.

Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P., menyatakan bahwa larangan tersebut sangat tepat demi keselamatan anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, ia menekankan perlunya solusi konkret agar kebijakan ini tidak menyulitkan siswa dan orang tua.

“Banyak orang tua di pedesaan bekerja sebagai petani atau buruh harian, sehingga tidak selalu bisa mengantar anak ke sekolah. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi siswa yang tinggal jauh dari sekolah,” ujarnya.

Politikus PDIP itu menegaskan bahwa penyediaan bus sekolah merupakan kebutuhan mendesak. Selain menjamin keselamatan pelajar, fasilitas ini juga meringankan beban orang tua dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Murung Raya.

DPRD berharap Pemkab melalui Disdikbud segera menindaklanjuti usulan ini. “Dengan adanya bus antar jemput, anak-anak bisa berangkat dan pulang sekolah dengan aman dan nyaman,” tutup Bebie. (sam)