DPRD Palangka Raya: Larangan ODOL Penting untuk Lindungi Jalan dan Keselamatan Warga

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melarang beroperasinya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Tantawi, meskipun sebagian ruas jalan di Kalteng berstatus jalan nasional, akses menuju wilayah tersebut tetap melalui jalan kota dan provinsi yang memiliki batas daya dukung tertentu. Jika terus dilalui kendaraan dengan beban berlebih, jalan-jalan tersebut akan cepat rusak.

“Larangan ini penting untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan. Kendaraan ODOL terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di berbagai daerah, termasuk di Palangka Raya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang konsisten agar kebijakan larangan ODOL berjalan efektif di lapangan. Karena itu, Tantawi mendorong kerja sama erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan.

“Dengan langkah tegas dan terkoordinasi, kondisi jalan akan lebih terawat, biaya perbaikan bisa ditekan, dan masyarakat pun dapat menikmati transportasi yang lebih aman, tertib, serta nyaman,” pungkas politisi PAN ini. (yud)