DPRD Minta RSUD Palangka Raya Kelola Limbah Medis Sesuai Standar

Picture2
Anggota Komisi II DPRD, Noorkhalis Ridha

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Anggota Komisi II DPRD, Noorkhalis Ridha, mengatakan limbah medis seperti jarum suntik bekas, darah, sisa obat, dan bahan infeksius lainnya harus dikelola secara tepat.

“Kalau tidak ditangani dengan benar, limbah medis bisa menjadi sumber penyakit sekaligus mencemari lingkungan sekitar,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Ridha mendorong RSUD Palangka Raya untuk menerapkan teknologi modern, seperti insinerator atau metode ramah lingkungan lainnya, mulai dari proses pengumpulan, pemilahan, penyimpanan, hingga pemusnahan limbah. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang ketat serta pelatihan rutin bagi petugas rumah sakit terkait prosedur limbah medis.

“Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sangat penting agar semua proses pengelolaan limbah sesuai dengan regulasi dan standar nasional,” tambahnya. Menurut Ridha, tata kelola limbah yang baik tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga mencerminkan kualitas layanan rumah sakit.

Ia menegaskan bahwa dengan pengelolaan limbah yang aman dan profesional, RSUD Palangka Raya bisa menjadi teladan bagi fasilitas kesehatan lain di Kalimantan Tengah. “Ini bagian dari komitmen kita menjaga kesehatan publik sekaligus melindungi lingkungan,” pungkas Ridha. (yudi)