BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik menyoroti rencana penerapan kebijakan Bank Tanah di Kota Palangka Raya agar disusun secara matang dan tidak merugikan masyarakat, terutama warga yang telah lama menempati maupun mengelola lahan.
Salundik menegaskan pemerintah perlu memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam penyusunan kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga.
“Jangan sampai kebijakan Bank Tanah justru merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, kebijakan Bank Tanah harus disusun dengan mengedepankan kepentingan masyarakat guna mencegah timbulnya persoalan baru, khususnya yang berkaitan dengan status kepemilikan dan penguasaan lahan pada masa mendatang.
“Kebijakan ini perlu dirancang secara cermat agar tidak memicu persoalan baru, terutama menyangkut kepastian hak atas tanah milik masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melibatkan berbagai unsur dalam pembahasan kebijakan tersebut, mulai dari masyarakat, tokoh adat, hingga DPRD agar proses penyusunannya berlangsung terbuka dan meminimalkan potensi polemik.
“Pelibatan masyarakat dan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” ungkapnya.
Selain itu, Salundik menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dengan mengutamakan pendekatan musyawarah.
Ia berharap kebijakan Bank Tanah nantinya mampu mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terkait persoalan pertanahan.
“Kami berharap kebijakan Bank Tanah dapat berjalan seiring dengan pembangunan daerah tanpa mengesampingkan hak warga serta mampu memberi kepastian hukum atas persoalan pertanahan,” pungkasnya. (asp)





