BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026), Jati mengatakan pembatasan tersebut layak dipertimbangkan karena dapat membantu menjaga tumbuh kembang anak dari paparan informasi yang belum sesuai dengan usianya.
“Langkah ini patut didukung sebagai upaya melindungi anak. Mereka perlu dijaga dari berbagai informasi yang belum sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan mereka,” ujarnya.
Menurut Jati, anak di bawah usia 16 tahun masih berada dalam masa pertumbuhan sehingga belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menyaring berbagai informasi yang beredar di media sosial.
“Anak-anak masih berada pada tahap belajar dan berkembang. Karena itu, mereka memerlukan perlindungan dari konten yang tidak sesuai,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut disusun secara matang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Ia juga mendorong pemerintah mengiringi penerapannya dengan penguatan program literasi digital bagi masyarakat.
“Literasi digital harus menjadi bagian dari kebijakan ini agar anak-anak dapat memanfaatkan media sosial secara aman, bijak, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain itu, Jati menegaskan orang tua memiliki peran penting dalam membimbing anak menggunakan teknologi secara bijaksana. Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah, edukasi literasi digital, dan pendampingan keluarga, ia berharap risiko di ruang digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia maupun perundungan siber, dapat diminimalkan. (asp)





