OJK Kalteng Catat 3.251 Aduan Penipuan Keuangan Ilegal, Imbau Masyarakat Pastikan 2L

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan adanya peningkatan aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 3.251 aduan penipuan keuangan telah masuk dari wilayah Kalimantan Tengah untuk periode November 2024 hingga 28 Februari 2026.

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkapkan bahwa dari ribuan aduan tersebut, sebaran laporan tertinggi berada di Kota Palangka Raya, diikuti oleh Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Barito Utara.

Selain data IASC, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga mencatat sebanyak 311 pengaduan entitas ilegal di Kalteng sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026.

Jumlah tersebut didominasi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 259 aduan dan investasi ilegal sebanyak 52 aduan.

Berdasarkan profil pelapor, kaum perempuan menjadi kelompok yang paling banyak terdampak, yakni mencapai 68 persen, sementara pelapor laki-laki sebesar 32 persen.

Adapun lima modus investasi ilegal yang paling sering ditemukan meliputi money games, jasa periklanan dengan sistem deposit, duplikasi penawaran investasi berizin, penawaran pendanaan, hingga perdagangan kripto.

Menyikapi fenomena ini, Primandanu menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat luas.

“Ke depan, OJK Kalteng akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mempercepat perluasan akses keuangan hingga menjangkau seluruh wilayah,” katanya, Selasa (31/3/2026).

Sebagai informasi, secara nasional IASC telah berhasil memblokir 438.609 rekening terkait aktivitas ilegal dan mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp169,3 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan aspek legalitas dan logis (2L) sebelum menggunakan jasa keuangan atau melakukan investasi agar terhindar dari praktik penipuan yang merugikan. (asp)