BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna (rapur) penutupan masa persidangan II tahun sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (8/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menyampaikan sejumlah capaian yang telah dilakukan DPRD selama masa persidangan II.
Ia mengatakan, salah satu capaian penting adalah ditetapkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah (perda).
“Kami telah menyepakati dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan menjadi peraturan daerah,” ujar Nenie.
Selain menetapkan satu perda, DPRD Palangka Raya juga menghasilkan lima keputusan dewan, di antaranya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Keputusan lainnya berkaitan dengan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masa jabatan 2024–2029 serta rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Nenie menyampaikan, DPRD juga menetapkan persetujuan terhadap raperda penanggulangan kemiskinan menjadi perda definitif dan membentuk pansus untuk membahas raperda tentang pengurangan risiko bencana.
“Selama masa persidangan sebelumnya DPRD turut membahas delapan rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam program pembentukan perda 2025 maupun di luar program,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya untuk terus memperkuat sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat. (asp)





