Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Palangka Raya Masuk Usulan Propemperda 2027

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyiapkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif untuk menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Ketiga regulasi yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut mencakup kerja sama badan usaha dengan pemerintah daerah, pondok pesantren, serta bahasa dan budaya daerah.

Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Komisi DPRD, Kamis (1/10/2026). Pertemuan juga membahas evaluasi pelaksanaan Propemperda 2026 sekaligus mematangkan rencana pembentukan perda untuk tahun berikutnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan tiga usulan tersebut telah menjadi kesepakatan awal antara pihak legislatif dan Pemko untuk dibawa dalam penyusunan Propemperda 2027.

“Dalam rapat koordinasi hari ini, kami bersama Pemko membahas penyusunan Propemperda 2027. Dari DPRD sendiri sudah ada kesepakatan untuk mengusulkan tiga Ranperda sebagai inisiatif,” ujar Khemal.

Ia menjelaskan, Ranperda Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah (KSBDU) diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan pihak badan usaha.

Menurutnya, pola kerja sama tersebut perlu memiliki aturan yang jelas agar dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

“Kerja sama dengan badan usaha tentu harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Harapannya, regulasi ini nanti bisa mendukung pembangunan di Kota Palangka Raya,” katanya.

Sementara itu, usulan Ranperda tentang Pondok Pesantren berkaitan dengan aspek pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kota Palangka Raya.

Khemal mengatakan keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat pembinaan sekaligus memastikan penyelenggaraan pendidikan di pesantren berjalan dengan baik sesuai tujuan.

“Kami ingin ada aturan yang jelas terkait pembinaan dan pengawasan pesantren. Dengan begitu, kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajarnya bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” jelasnya.

Adapun Ranperda Bahasa dan Budaya Daerah menjadi upaya DPRD untuk memperkuat pelestarian bahasa serta kebudayaan lokal, khususnya bahasa Dayak.

Khemal menilai perkembangan zaman dan penggunaan bahasa yang semakin beragam menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan bahasa daerah. Karena itu, diperlukan langkah konkret agar bahasa Dayak tetap dikenal dan digunakan oleh generasi muda.

“Kita ingin bahasa Dayak tetap hidup dan digunakan oleh masyarakat. Jangan sampai perkembangan zaman membuat bahasa daerah semakin ditinggalkan. Karena itu, ke depan kita ingin memperkuat pelestariannya melalui Perda,” tuturnya.

Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan dalam Propemperda 2027.

Khemal berharap regulasi yang diusulkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Palangka Raya. (asp)