Hatir Sata Tarigan Ungkap Kewajiban Alokasi 1 Persen Anggaran Penanganan Karhutla 2027

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai Tahun Anggaran 2027. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur alokasi sebesar 1 persen dari belanja modal serta belanja barang dan jasa untuk mendukung upaya penanggulangan karhutla.

“Di Perda Nomor 2 Tahun 2026 itu sudah jelas. Mulai 2027 pemerintah wajib mengalokasikan 1% dari belanja modal dan belanja barang dan jasa untuk penanggulangan karhutla. Dan di dalam Perda itu juga diatur harus ada campur tangan pemerintah,” jelas Hatir usai Rapat Paripurna, Selasa (1/9/2026).

Selain kewajiban alokasi anggaran tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah membahas rencana penambahan Dana Tak Terduga (DTT) untuk mendukung penanganan kebakaran lahan. Namun, besaran tambahan dana itu masih dalam proses penghitungan.

“Untuk dana tak terduga penanganan kebakaran lahan sudah kita bahas dan sudah sepakat untuk ditambah. Kalau nominal pastinya berapa, kami belum tetapkan. Sekarang masih dalam proses perhitungan, tapi kemarin kita lihat cukup,” ujar Hatir.

Menurutnya, penambahan DTT dan penerapan ketentuan alokasi anggaran khusus menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman karhutla. Dukungan pembiayaan dinilai penting agar langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilaksanakan secara lebih terarah.

Hatir menegaskan, keberadaan regulasi harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten. Anggaran yang disediakan perlu mendukung program nyata, mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan kebakaran ketika terjadi di lapangan.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah kota dapat terus diperkuat sehingga kebijakan anggaran dan regulasi yang telah disepakati mampu menekan risiko karhutla serta meningkatkan kesiapsiagaan Kota Palangka Raya, terutama saat kondisi lingkungan rawan kebakaran. (asp)