Mukarramah Minta Kejelasan TKD 2027 agar Anggaran Pembangunan Tak Tertekan Belanja PPPK

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepastian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 menjadi salah satu hal yang dinilai penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun anggaran. Kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat diperlukan agar kebutuhan belanja pegawai, pembangunan, dan pelayanan publik dapat direncanakan secara seimbang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan besaran dana transfer perlu diketahui sejak awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, informasi tersebut menjadi dasar untuk menghitung kemampuan fiskal sekaligus menentukan program yang dapat diprioritaskan.

“Informasi mengenai TKD ini sangat krusial bagi kami. Tanpa kepastian angka tersebut, daerah akan kesulitan menyusun proyeksi belanja yang realistis, terutama dalam menentukan program prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Mukarramah.

Ia menjelaskan, ketidakpastian pendapatan berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam menentukan alokasi belanja. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya penjelasan lebih awal mengenai arah kebijakan TKD 2027 agar perencanaan pembangunan tidak disusun berdasarkan perkiraan yang belum pasti.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Mukarramah menilai, kejelasan mengenai pihak yang menanggung pembiayaan gaji akan berpengaruh terhadap ruang fiskal Kota Palangka Raya.

Apabila pembiayaan gaji menjadi tanggungan pemerintah pusat, daerah berpeluang memiliki ruang anggaran lebih besar untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Namun, jika kewajiban tersebut tetap dibebankan kepada daerah, pemerintah kota perlu mengatur kembali komposisi belanja agar kewajiban pegawai tidak mengurangi pendanaan program prioritas.

“Belanja pegawai memang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, jangan sampai keterbatasan fiskal justru mengurangi ruang untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Mukarramah menegaskan, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan sebelum rancangan APBD ditetapkan. Dengan mengetahui skema transfer dan pembiayaan pegawai secara menyeluruh, pemerintah kota dapat menyusun anggaran berdasarkan kemampuan keuangan yang lebih terukur.

“Kita perlu mengetahui skema dari pusat secara utuh agar perencanaan di daerah bisa lebih presisi. Jangan sampai pemerintah daerah baru mengetahui pola pembiayaan setelah rancangan APBD berjalan,” tegasnya.

Ia berharap kepastian mengenai TKD 2027 dan skema pembiayaan gaji PPPK segera diperoleh. Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan anggaran sehingga kewajiban belanja aparatur tetap terpenuhi tanpa mengorbankan program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (asp)