DPRD Palangka Raya Apresiasi Capaian 93 Persen Penyelesaian Kerugian Daerah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi progres penyelesaian ganti rugi kerugian daerah yang mencapai 93 persen pada Semester I Tahun 2026. Capaian tersebut dinilai menunjukkan adanya perkembangan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan apresiasi itu setelah mengikuti rapat gabungan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas hasil pemantauan tindak lanjut penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026. Pembahasan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya melakukan rapat dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka mendengarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026 pada Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Subandi.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari tanggung jawab DPRD. Melalui pemantauan tersebut, perkembangan penyelesaian kerugian daerah dapat diketahui sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Subandi juga menyoroti langkah pemerintah kota yang telah membentuk Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (PKD). Pembentukan kedua unsur tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK-RI untuk mendukung proses penyelesaian kerugian daerah.

“Kami mengapresiasi kepada pemerintah kota yang sudah mengeluarkan SK tentang pembentukan MP2KD dan Tim PKD. Ini merupakan salah satu rekomendasi BPK yang sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dibahas dalam rapat, progres penyelesaian tindak lanjut ganti rugi kerugian daerah pada Semester I Tahun 2026 telah mencapai 93 persen.

“Dari hasil kegiatan pemantauan tindak lanjut BPK-RI tersebut, alhamdulillah untuk hasil pemantauan Semester I Tahun 2026 sudah mencapai sebesar 93 persen. Dan ini kita apresiasi,” ungkapnya.

Meski capaian tersebut mendapat apresiasi, pemantauan tetap diperlukan agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan. DPRD melalui fungsi pengawasannya turut mendorong agar tindak lanjut rekomendasi BPK terus diperhatikan sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan akuntabel. (asp)