BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aspirasi masyarakat adat Dayak terkait kepastian hukum adat mulai mendapat perhatian DPRD Kota Palangka Raya. Lembaga legislatif tersebut membuka peluang memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Adat dalam agenda legislasi prioritas pada 2027.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan usulan tersebut muncul setelah pihaknya menerima audiensi dan aspirasi dari pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya. Namun, sebelum ditetapkan sebagai agenda pembahasan, rancangan regulasi itu harus melalui kajian awal oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurut Subandi, Raperda Hukum Adat direncanakan menjadi salah satu dari dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang diproyeksikan pada 2027.
“Pada 2027 nanti, dewan memang merencanakan usulan dua raperda, yang mana salah satunya adalah Raperda Hukum Adat. Pembentukan regulasi ini sejatinya juga merupakan bentuk implementasi mandat dari pemerintah pusat dan undang-undang,” ujar Subandi, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, rencana tersebut masih berada pada tahap penjajakan sehingga diperlukan pembahasan yang cermat sebelum masuk ke proses legislasi berikutnya. Kajian Bapemperda akan menjadi bagian penting untuk menilai kebutuhan pengaturan, ruang lingkup materi, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Subandi menegaskan DPRD menghargai aspirasi masyarakat adat yang menginginkan adanya landasan hukum lebih jelas terkait keberadaan dan pelaksanaan hukum adat di Kota Palangka Raya. Meski demikian, dukungan terhadap usulan tersebut harus diikuti proses penyusunan regulasi yang tertib dan sesuai mekanisme.
“Intinya, kami mendukung penuh aspirasi luhur yang telah disampaikan oleh jajaran DAD Kota Palangka Raya. Kami hanya meminta waktu dan kesempatan untuk menindaklanjuti usulan ini sesuai dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan memiliki substansi yang jelas. Karena itu, DPRD perlu memastikan materi yang akan diatur benar-benar relevan, dapat diterapkan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Apabila tahapan kajian dan pembahasan awal telah dinilai memadai, DPRD akan melanjutkan komunikasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membahas rancangan tersebut secara bersama-sama.
“Setelah seluruh tahap kajian dan pembahasan awal ini dirasa cukup matang, rancangan aturannya pasti akan segera kita bicarakan dan bedah bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya untuk disahkan,” pungkasnya.
Rencana ini menjadi langkah awal dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat melalui jalur legislasi. Ke depan, hasil kajian dan pembahasan akan menentukan arah serta substansi Raperda Hukum Adat yang diusulkan untuk agenda 2027. (asp)





