BALANGANEWS, PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran meminta agar setiap Walikota atau Bupati yang ada di Kalimantan Tengah hendaknya memberitahukan ke Gubernur terlebih dahulu sebelum disampaikan ke Pemerintah Pusat khususnya terait penanganan Covid-19. Seperti halnya surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan Covid-19 yang disampaikan ke Menteri Kesehatan RI.
“Apakah daerah yang sudah masuk zona merah itu bisa PSBB itu kami dari Gugus tugas Covid-19 Proviisi Kalteng menunggu surat dari Bupati Walikota se Kalimantan Tengah yang ada, tapi harus di beritahukan juga ke Gubernur,” kata Sugianto Sabran dalam konferensi pers di Istana Isen Mulang, Senin (13/4/2020).
Dikatakan Gubernur apabila ada Kabupaten atau kota yang layak diangkat statusnya dari tanggap darurat menjadi PSBB harus di bicarakan dan diberitahukan ke Gubernur juga agar tau ada daerah yang masuk katagori dan bisa diajukan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesi.
Lebih lanjut Sugianto Sabran menjelaskan bahwa usulan PSBB yang diajukan oleh Walikota Palangka Raya itu di tolak oleh Menteri Kesehatan RI karena tidak layak di naikkan statusnya jadi PSBB.
Seperti beredar surat Menkes di media sosial, Menteri kesehatan RI Terawan Agus Putranto melalui surat nya Nomor: SR-01.07/Menkes/243/2020 tanggal 12 April 2020 tentang usulan penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng belum dapat di tetapkan sebagai PSBB karena berbagai kriteria antara lain jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat peyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu juga terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa diwilayah atau di Negara lain. Selain kriteria itu, penetapan PSBB juga atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta apek lainya.
Meskipun demikian, Menkes Terawan meminta agar dalam percepatan penanganan Covid-19 Pemko Palangka Raya diharapkan terus melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protocol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adi)