SAMPIT – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama aparat kepolisian untuk mencegah dan melarang truk angkutan masuk kota Sampit, mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD setempat.
“Ini merupakan langkah positif, dengan dilarangnya truk bertonase besar diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan arus lalu lintas di Sampit,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Muhammad Shaleh di Sampit, seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/10/2018).
Menurut Shaleh, larangan tersebut selain untuk mencegah cepat rusaknya ruas jalan di dalam kota, juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap kepada pengusaha angkutan dan para sopir bisa mematuhi aturan ini karena hal ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.
Bahkan Shaleh meminta agar truk angkutan yang tidak mematuhi aturan dan melanggar larangan itu bisa ditindak dengan tegas, yakni tilang. “Kami berharap dengan adanya tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para sopir dan pengusaha angkutan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fadliannor membenarkan adanya larangan truk angkutan bertonase besar masuk dalam kota Sampit.
“Armada angkutan tidak boleh lagi masuk Sampit, hal ini kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan dalam kota,” ucapnya.
Angkutan masuk dalam kota selain bobotnya banyak melebihi kekuatan jalan juga mengakibatkan arus lalu lintas kerap kali terganggu.
Bahkan tidak jarang banyak pengguna jalan lainnya mengeluhkan keberadaannya. Dari itu Dishub tidak mau lagi melihat masih ada armada angkutan melenggang masuk dalam kota.
“Kami tidak mau mendengar berbagai alasan untuk bisa melintas dalam kota.Terlebih jalur alternatif lingkar utara dan selatan sudah berfungsi dengan baik,” kata Fadliannor. (Antara/bnews)