PALANGKA RAYA – Rapat Kerja Wilayah ke V Komisariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) regional Kalimantan 2018 di Palangka Raya 9-11 Oktober yang diikuti sembilan pemerintah kota, menghasilkan 11 poin rekomendasi.
Ke-11 rekomendasi itu terdiri dari sembilan rekomendasi untuk tingkat pusat dan dua sisanya rekomendasi untuk tingkat di Kalimatan.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya, Murni D. Djinu seperti dilansir Antara Kalteng mengungkapkan, rekomendasi untuk pemerintah pusat lebih fokus pada permasalahan perizinan.
“Rekomendasi pertama untuk pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single subnation (OSS), pemerintah pusat diminta memberikan tenggat waktu pelaksanaan OSS bagi daerah yang belum siap dari sisi infrastruktur,” kata Murni, Kamis (11/10/2018).
Selanjutnya, pemerintah pusat dapat memfasilitasi pelaksanaan OSS dalam bentuk bimtek, sarana dan prasarana penunjang dan dimasukkan dalam program strategis nasional.
Kemudian juga diharapkan memfasilitasi adanya peta potensi investasi di wilayah Kalimantan dan juga memfasilitasi pembentukan forum khusus untuk menjembatani calon investor dalam berinvestasi.
“Selain itu bahwa investasi pemerintah pusat dalam penyesuaian regulasi penyediaan bahan baku untuk furniture, diharapkan pemerintah mengeluarkan regulasi subsidi untuk sarana pengangkutan eksport,” kata dia.
Dia menjelaskan Pemerintah pusat juga diharapkan dapat membantu ekspansi ekspor produk ke daerah tujuan (Eropa dan Amerika).
Kemudian juga mendorong investasi daerah antara lain dengan memberikan regulasi khusus pemanfaatan kawasan hutan yang berbasis ekonomi hijau.
“Pemerintah pusat perlu melakukan percepatan program disagregrasi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) untuk arah investasi daerah,” jelas dia.
Sedangkan rekomendasi untuk sembilan pemerintah kota di wilayah kalimantan, yaitu bagi daerah yang belum memiliki perda penanaman modal disarankan untuk segera membuat perda penanaman modal.
“Pemerintah kota juga dapat membuat perda terkait pelarangan penggunaan kantong plastik pada toko-toko modern dan pasar tradisional,” ujar Murni.
Sementara itu, Rekerwil Apeksi itu diikuti pemerintah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Tarakan dan pemerintah Kota Palangka Raya. (Antara/bnews)