PALANGKA RAYA – Dua orang bandar narkotika jenis sabu yang selalu mempersenjatai diri dengan senjata api, berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedua dua bandar sabu yang memang telah menjadi target operasi (TO) itu, dibekuk di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (10/10/2018).
Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus melalui Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono di Palangka Raya, Kamis (11/10/2018) mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Sugianur (35), warga Jalan Jemaras, Sampit.
“Saat dilakukan pengeledahan di kediaman tersangka Sugianur, anggota kami berhasil menemukan senjata api rakitan jenis revolper lengkap dengan dua amunisinya, yang disimpan di dalam lemari baju miliknya,” kata Bayu.
Setelah berhasil mengamankan Sugianur beserta sejumlah barang bukti, polisi pun langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hingga akhirnya dari mulut Sugianur muncul nama baru, yakni Dayat (28), tempat dia mendapatkan sabu.
Tak mau menunggu lama, polisi pun langsung bergerak ke kediaman Dayat di Jalan Rahadi Usman, Ketapang, Sampit.
Saat dilakukan penggerebekan, tanpa ada perlawanan dari pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dan sejumlah barang lainnya.
“Dari tangan kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu total sebanyak 10 gram. Kemudian satu senjata api rakitan, satu timbangan digital, bong, kompor beserta pipet kaca, tiga bundel plastik klip kecil, sendok sabu, handphone dan uang tunai Rp6 juta lebih,” beber Bayu.
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (ari/bnews)