BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AR (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (16/3/2024) sore saat melintas di Jalan Mujair, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan barang bukti sabu seberat 15,20 gram diamankan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor.
“Tiga paket sabu tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” katanya, Minggu (17/3/2024).
Selain mengamankan paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka saat ini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur AKP Aji. (yud)