NANGA BULIK – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, berinisial Y diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Pengancaman itu dilakukan Y, diduga karena pihak Panwascam setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada 16 Februari 2019.
Dan ternyata, salah satu APK yang ditertibkan tersebut ternyata ada milik istri Y yang sekarang merupakan calon legislatif dalam Pemilu 17 April 2019 nanti.
“Kami menyesalkan ancaman yang dilontarkan Y, yang hendak melaporkan Panwascam yang menertibkan APK kepada Bupati. Ancaman itu dapat merusak jalannya penyelenggaraan pemilu. Apalagi saudara Y merupakan pejabat eselon,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau Bedi Dahaban dilansir Antara di Nanga Bulik, Selasa (19/2/2019).
Menurut informasi, APK milik istri Y yang terkena penertiban itu adalh sebuah baliho yang dipasang di tepi lapangan sepak bola di Desa Tapin Bini, Kecamatan Lamandau.
Baliho yang berada di fasilitas umum itu ditertibkan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK.
“Saat ini kami sedang menelusuri bukti-bukti awal terhadap peristiwa tersebut. Hasil dari pengumpulan bukti itu akan ditentukan langkah selanjutnya,” kata Bedi.