Bupati Ajak Masyarakat Selamatkan Generasi Muda dari Miras

6fd643bb 3f58 42f8 aba4 eba70e3688eb

BALANGANEWS, PURUK CAHU โ€“ Polres Murung Raya memusnahkan barang bukti penanganan kasus selama ramadhan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di halaman Kantor Bupati Murung Raya pada Senin (17/4/2023) sore.

Pemusnahan dipimpin oleh Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph didampingi Kapolres AKBP Irwansah, SIK., MM, Kejari Kosasih, Ketua DPRD Doni dan Danramil 1013/07 Puruk Cahu Letda Arah Supriyana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa makanan ringan/ snack dan mie instan yang kadaluarsa sebanyak 3 kardus, minuman kadaluarsa 12 botol.

Kembang api yang digolongkan dalam petasan sebanyak 1 kotak dengan jumlah 1000 biji tanpa merek serta tidak dilengkapi surat penunjukan distributor kembang api.

Kemudian miras dengan berbagai jenis sebanyak 50 botol dan terakhir knalpot brong sebanyak 27 buah.

Bupati Murung Raya saat diwawancarai media terkait pemusnahan barang bukti ia mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menegakan peraturan hukum yang berada di wilayah Polres Murung Raya.

โ€œTentu ini tidak bisa kita lakukan secara sendiri atau lembaga tertentu tetapi harus melibatkan stakeholder lainnya, karena ini pada prinsipnya tanggung jawab kita semua terutama menyelamatkan generasi muda dari minuman keras,โ€ ujarnya.

Dimana disebutkannya 50 botol minuman keras tersebut bukan kadaluarsa tetapi memang dimusnahkan karena memiliki pengaruh buruk terhadap generasi muda yang meng-konsumsinya. (USW/RK1)