BALANGANEWS, PURUK CAHU – Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Honor Kontrak (Tekon) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya 2023 mulai Selasa (11/4/2023) sudah bisa mengajukan proses pencarian ke BPKAD setempat.
“Perlu kami informasikan bahwa untuk pengajuan pencarian THR ASN dan Tekon mulai hari ini sudah bisa diproses di BPKAD,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya, Patusiadi saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Dia juga mengatakan, bahwa sudah menyampaikan ke seluruh kepala OPD melalui group pesan WhatsApp agar segera mengajukan permohonan pencarian THR, setelah itu pihaknya BPKAD akan membuat surat SPP-SPM agar bisa dicairkan di Bank Kalteng.
“THR akan diberikan sebesar satu bulan gaji pokok kepada seluruh ASN, Tekon dilingkungan Pemkab Murung Raya” tambah mantan Sekretaris DPMD itu.
Saat ditanyakan terkait jumlah dana yang salurkan untuk THR tersebut, ia tidak mengetahui persis berapa jumlah yang akan disalurkan, namun yang jelas THR ASN dan Tekon semuanya akan terakomodir. (USW/RK1)