Disdikbud Mura Bina Damang dan Mantir Adat

82336855 61d2 48da b6a2 b86b04f9d77a

BALANGANEWS, dan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar pertemuan bersama dan Mantir Adat se-Kabupaten Mura bertempat di aula , Senin (27/3/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Mura Ferdinand Wijaya menyampaikan bahwa pertemuan dengan agenda Pembinaan Damang dan Mantir Adat seluruh Kabupaten Mura.

“Karena ini pertama tidak semuanya Damang dan Mantir Adat yang kita undang. Namun kedepan akan kita lihat secara manfaat dari kegiatan ini sehingga bisa berkelanjutan pembinaan terhadap Damang dan Mantir Adat ini,” ungkap Ferdinand.

Disampaikan Ferdinand, sesuai dengan 7 indikator bidang kebudayaan salah satunya pembinaan terhadap Damang dan Mantir Adat.

“Karena melalui kegiatan ini kita bisa menghasilkan diskusi, wawasan dan pengetahuan baru tentang regulasi dan payung dalam menjalankan tugas dan fungsi Damang dan Mantir Adat,” ujar Ferdinand.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mura Lynda Kristiane yang menjadi narasumber pembinaan Damang dan Mantir Adat ini mengingatkan agar Damang dan Mantir Adat supaya dapat memahami tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu.

Di Kalimantan Tengah kata Lynda terdapat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Kalimantan Tengah. Sedangkan di Kabupaten Mura terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan.

Kedepannya lanjut Lynda perlunya sinkronisasi peraturan daerah kelembagaan adat dengan kondisi kekinian sehingga harus menyesuaikan keadaan perkembangan zaman.

“Kita melihat bahwa perlunya pembaharuan terharap peraturan daerah tentang kelembagaan adat ini sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi jaman sekarang, apalagi Perda kelembagaan adat ini diterbitkan pada tahun 2006 silam,” jelas Lynda.

Ia mengharapkan Damang dan Mantir musti cerdas, banyak cara memperoleh bahan dan tentang pemahaman menegakan hukum adat, yakni dengan memahami Peraturan-peraturan yang mengatur kelembagaan adat Dayak.

“Jangan sampai damang dan mantir tidak memahami tugas fan fungsi karena kekurangan pengetahuan, sehingga melalui kegiatan seperti ini kita bisa berdiskusi, mana yang belum kita lakukan. Tokoh harus bisa menjadi panutan, dapat mencerdaskan anak banyak dan menjadi mediator penyelesaian masalah di tengah masyarakat,” bebernya. (RK1)