Kadis Perindagkop Sarankan Masyarakat Jualan Takjil Via Online

f07b1233 9213 43a9 aad4 09b192e454d3

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Ditiadakannya pasar ramadan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) lantaran tidak tersedianya anggaran.

Hal demikian juga dampak dari pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia sejak akhir tahun 2022 lalu.

“Kita tidak bisa laksanakan lantaran memang PPKM dicabut di bulan desember 2022 sementara anggaran sudah diketok,” jelas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Mura Suria Siri kepada wartawan, saat peninjau operasi pasar di kawasan Bahitom, Jumat (24/3/2023).

Suria Siri menganjurkan agar masyarakat yang notabene pelaku UMKM yang menyediakan takjil bisa memanfaatkan teknologi masa kini yakni bisa berjualan via online. Hal itu lebih tepat dan efektif.

“Sebagian masyarakat kita sudah melakukan (jualan online), hasilnya lebih efektif ketimbang mereka jualan di lapak,” sebutnya.

Selian itu, lanjut Suria Siri saat ini juga telah tersedia lapak pasar ramadan yang disediakan oleh sejumlah pengurus masjid yang memfasilitasi masyarakat untuk menjual takjil pasar ramadan.

Ditiadakannya pasar ramadan oleh pemerintah kabupaten Murung Raya ini sempat menuai kritik dari Ketua DPRD Mura Doni.

Politisi senior PDIP itu beranggapan bahwa pemerintah tidak jeli melihat pelung untuk mendukung kegiatan usaha kecil masyarakat pasca pandemi dalam rangka mendorong pertumbungan ekonomi kerakyatan berkelanjutan. (RK1)