Konsultasi Publik II Revisi RTRW Kabupaten

Whatsapp Image 2023 10 18 At 7.01.22 Pm

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemkab Mura melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) lakukan Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2018-2023 Tahun Anggaran 2023.

Pelaksanaan Konsultasi Publik II yang mengambil tempat di Aula Gedung B Cahai Ondhui Tingang Sekretariat Kantor Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabu (18/10/2023) pagi 08.30 WIB sampai dengan selesai secara resmi dibuka oleh Asisten II Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Fery Hardi, ST. MT mewakili Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Hermon turut dihadiri langsung Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya (Mura) Paulus Karya Manginte, ST. MT beserta Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Chandra Eling P. Utomo, ST, Konsultan pemegang kontrak, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Murung Raya (Mura) Stardian Tingan, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya (Mura), Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura), Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian dan Perkebunan mewakili Plt. Kepala Dinas (Kadis), Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mewakili Kepala Dinas (Kadis), Camat Tanah Siang, Camat Tanah Siang Selatan, Camat Seribu Riam, Camat Permata Intan, Sekretaris Camat (Sekcam) Barito Tuhup Raya (Batura) mewakili Camat, yang mewakili Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Herianson Dehen Silam, serta tamu undangan lainnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten kota ialah rencana tata ruang yang sifatnya untuk mengakomodir semua kepentingan masyarakat umum di wilayah kabupaten kota khususnya Kabupaten Murung Raya (Mura), yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Yang isinya adalah tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten atau kota. Termasuk di dalamnya tertuang rencana struktur ruang wilayah kabupaten kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten kota serta penetapan kawasan-kawasan strategis di wilayah kabupaten kota.

Ada manfaat besar dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkualitas seperti terwujudnya perpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten kota, terwujudnya keserasian pembangunan di wilayah kabupaten kota dengan wilayah kabupaten kota yang di sekitarnya. Itu lah beberapa jaminan Tata Ruang Wilayah kabupaten kota yang berkualitas.

Pantauan Balanganews.com di lapangan, perlunya revisi dilakukan karena pada saat ini terdapat banyak hal yang harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, ditambah lagi dengan terbitnya regulasi-regulasi terbaru yang mana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menyesuaikan untuk kebutuhan 20 (dua puluh) tahun ke depan.

Itu pentingnya konsultasi publik ini dilakukan agar menampung masukan dan saran dari semua lapisan. (Sam)