BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Murung Raya menggelar sidang dewan pengupahan dalam rangka menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2024 di aula Dinas Kesehatan Murung Raya, Kamis (23/11/2023).
Batara selaku Plt. Disnakertrans Mura mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu amanat daripada peraturan undang-undang dan juga peraturan Pemerintah sebagai jaring pengaman dalam rangka mewujudkan penghasilan bagi pekerja atau buruh.
“Sehingga para pekerja atau buruh kita yang ada itu bisa menjamin kelangsungan pertumbuhan ataupun perkembangan kemampuan perusahaan juga dan juga dapat menetapkan kebijakan pengupahan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” kata Batara.
Adapun yang menjadi peserta dari kegiatan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha atau apindo dan yang ketiga dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat buruh.
Sementara, Pj. Bupati Murung Raya Hermon dalam sambutannya menyebutkan dalam sistem pengupahan dikenal adanya struktur upah dan skala upah dengan setiap perusahaan mengatur sendiri struktur upah.
Yaitu komponen-komponen upah yang terdiri dari upah pokok sedangkan skala upah adalah aturan dasar untuk menentukan tingkat upah yang merupakan penggabungan antara tingkat pendidikan dan keterampilan yang dicerminkan dalam pengangkatan dan penggolongan atau penggolongan dan senioritas atau masa kerja sistem pengupahan tergantung dari kondisi masing-masing perusahaan.
“Kepada pihak perusahaan lihatlah bahwa masyarakat yang bekerja di perusahaan bapak dan ibu sekalian adalah masyarakat yang sangat mengharapkan dukungan,” ujar Hermon.
Sebab jelas Hermon satu orang yang bekerja di Perusahaan beberapa di antaranya mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi istri, anak, orang tua, mertua dan lain sebagainya.
“Artinya setiap mengambil keputusan kepada satu orang pekerja itu dampaknya bisa memberi dampak besar kepada seluruh masyarakat dalam hal ini adalah salah satu keluarga yang diwakili satu pekerja di perusahaan,” terang Hermon.
Disisi lain ia mengatakan sesuai keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 20 November 2023 upah minimum provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp. 3.261.616,00 dan UMK Kabupaten Murung Raya tahun 2023 Sebesar Rp. 3.488.798,00.
Oleh karenanya Pj. Bupati menyatakan nilai UMK Murung Raya untuk tahun 2024 mendatang akan disepakati melalui sidang dewan pengupahan menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) hari ini.
Dan hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditetapkan secara kolektif se – Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan kesepakatan bersama antara Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Buruh dan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Paling lambat tanggal 30 November 2023, sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, ” tukas Hermon. (tim)