BALANGANEWS, PURUK CAHU – Penggunaan knalpot bising, brong atau knalpot racing memang sangat meresahkan warga, yang dikarenakan suaranya yang nyaring dan membuat telinga mendenging.
Maka oleh karena itu melalui akun Facebook-nya Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura) Kepolisian Daerah (Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sosialisasi dan edukasi agar selalu tertib berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong.
Larangan keras tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Sam)