Asisten III Setda Mura Buka Sosialisasi Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa

, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mua Provinsi Kalimantan Tengah () menggelar Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) yang dilakukan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang (TTB) pada, Senin (22/4/2024).

Pada saat pelaksanaan kegiatan, Pemda melalui mendatangkan Nara Sumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Ketua Tim PPBDes Tingkat Desa hingga Kabupaten sebagai peserta untuk mencari solusi terkait kendala yang dihadapi dalam Kegiatan PPBDes.

“Ini merupakan fungsi dari DPMD sesuai dengan SOTK DPMD untuk mengadakan Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagai wadah bagi Tim PPBDes baik dari Tingkat Desa sehingga Kabupaten agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ungkap Kadis PMD Mura, Lynda Kristiane dalam menyampaikan laporannya di hadapan seluruh undangan yang hadir.

Tambahnya, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang PPBDes merupakan kegiatan penentuan pengambilan titik – titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survey di lapangan yang dituangkan di dalam bentuk peta batas dengan daftar titik – titik koordinat batas Desa yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi serta memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Dengan adanya batas Desa diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi di antara Desa, baik terkait dengan pengelolaan Potensi yang ada di wilayah Desa tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa,” tambah Kadis.

Masih di tempat yang sama, Kegiatan Sosialisasi Teknis Lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Mura, Batara yang mewakili Pj Kepala Daerah Mura, Dr. Hermon mengatakan, sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan tersebut.

Mewakili Pemda Mura, ia mendorong agar Tim PPBDes di tingkat Desa untuk dapat betul – betul bekerjasama dengan Tim PPBDes di tingkat Kecamatan dan Tim PPBDes di tingkat Kabupaten yang sudah dibentuk. Sehingga sesuai dengan keputusan Bupati, untuk dapat melaksanakan tugasnya mempercepat penetapan batas Desa yang dimulai dari tahap pengumpulan dan penelitian dokumen, pemetaan hingga Verifikasi oleh BIG.

“Kami berharap dari kegiatan ini dapat membawa hasil berupa peta Desa yang menjadi dasar Peraturan Bupati Tentang Batas Desa,” sampainya. (Sam)