Senada dengan Fraksi PAN, Fraksi Gabungan Demokrat dan Golkar Mura Sepakat Pengesahan Raperda Dinilai Cacat Hukum

Dewan dari Partai Demokrat Murung Raya, Sosilo SE, MM

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Setelah sebelumnya dari Fraksi PAN Murung Raya menilai Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Murung Raya (Mura) tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura pada rapat paripurna masa sidang ke II pada Jumat (26/6/2020) dinilai cacat hukum, giliran dari Fraksi Gabungan antara Demokrat dan Golkar bersuara.

“Sependapat dengan fraksi PAN, kami menilai Raperda tersebut cacat hukum karena rapat paripurna masa sidang ke II pada Jumat (26/6/2020) kemarin tidak memenuhu kuorum. Yang mana kita ketahui bersama Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkap Dewan dari Partai Demokrat Murung Raya, Sosilo SE, MM saat dihubungi via Whatsapp, Sabtu (27/6/2020).

Hal ini disampaikan juga berdasarkan koordinasi bersama Dewan dari Golkar Murung Raya sehingga menarik kesimpulan demikian. “Kita juga sudah hubungi dari rekan kita di Golkar dan mereka pun sependapat dengan hal demikian sehingga kami bulat menyatakan sependapat dengan pernyataan dari Fraksi PAN,” Kata Sosilo SE MM.

Dilanjutkan Sosilo, bahwa dari Fraksinya juga tidak bisa hadir saat itu namun sebagai Dewan yang dipercaya rakyat khususnya di Dapil masing-masing terus mengikuti perkembangan yang ada di Gedung DPRD Murung Raya.

“Kita ingin DPR sekarang menghormati aturan yang ada, sehingga Kab. Murung raya ke depan akan jadi lebih baik dan perbaikan untuk menjaga amanah dari rakyat,” tukas Sosilo SE MM. (ris)