Kekosongan Jabatan Kades di Desa Juking Pajang Perlu Segera Diisi untuk Menjaga Stabilitas Pemdes

, – Seorang Kepala Desa (Kades) adalah salah satu sosok yang memiliki peran sentral dalam mengelola dan memimpin Desa. Karena peranannya yang penting tersebut, sesuai dengan apa yang telah diatur dan diamanatkan melalui Undang – Undang serta Peraturan lainnya yang mengikat.

Tentunya, tidak lah patut apabila Jabatan seorang Kepala Desa (Kades) terlalu lama mengalami kekosongan.

Saat ini, kekosongan Jabatan seorang Kades tersebut yang sedang terjadi dan dialami atau dijalani oleh Pemerintah Desa () Juking Pajang Kabupaten (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah ().

Hal itu terjadi dikarenakan Kepala Desa (Kades) nya yang hingga kini masih menjalani proses penahanan karena diduga adanya permasalahan melalui Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga, dilakukan penahanan terhadap dirinya sampai ada kepastian hukum yang mengikat.

Dan hingga kini, belum ada yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pejabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) Dinas terkait melalui usulan yang diusul oleh Pemerintah Kecamatan Murung baik sebagai Pejabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa (Kades) Juking Pajang.

Saat ditanyakan langsung Balanganews.com dan awak media lainnya saat waktu santainya usai mengikuti kegiatan sore kemarin, Senin (12/8/2024). Camat Murung, Ivan Sugita mengatakan masih menunggu petunjuk dan teknisnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Mura.

“Ini juga berkaitan dengan status Kades Juking Pajang yang pada saat ini telah naik status sebagai tersangka dalam permasalahan yang disangkakan atau diduga kepadanya. Karena itu kami dari pihak Kecamatan Murung akan berkoordinasi secara intens dengan pihak Dinas Teknis terkait yakni DPMD Kab. Mura dalam mengambil keputusan untuk menindaklanjuti permasalah tersebut,” ujar Camat Murung, Ivan Sugita.

Lanjutnya kembali, secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Pemda Kab. Mura melalui DPMD.

“Untuk waktu dan kapan pihak kami melakukan Koordinasi dengan Pimpinan melalui DPMD Kab. Mura. Intinya secepatnya dan dengan penuh kehati – hatian, karena statusnya adalah sebagai tersangka yang masih menunggu putusan final dari pihak yang berwenang, supaya nantinya apabila dikeluarkan SK apakah itu penugasan sebagai Pj, Plt atau Plh Kades,” jelas Ivan Sugita mengakhiri perkataannya kepada Balanganews.com dan awak media lainnya. (Sam)