Pemkab Murung Raya Gelar FGD Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

BALANGA NEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Murung Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan sampah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, gedung B Kantor Bupati Mura, pada Senin (4/11/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya, Donal, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya penyusunan Ranperda ini sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat membantu mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Donal.

Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya, Batara, yang hadir mewakili Penjabat Bupati Mura, menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mengatasi masalah sampah. “Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha perlu bersinergi untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Batara juga mengajak peserta FGD untuk memanfaatkan momentum ini dalam memperkuat penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif. Konsep ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengurangi beban sampah yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut hadir untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan Ranperda. Kehadiran narasumber diharapkan dapat memperkaya diskusi dan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran bagi pengelolaan sampah yang lebih baik di Kabupaten Murung Raya. (fe)