BALANGA NEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan Satu Data Indonesia (SDI) di Aula A Kantor Bupati, Selasa (12/11/2024).
Kegiatan ini mendukung amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Murung Raya.
Diskusi ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon, Plt Kepala Diskominfo SP Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS Kabupaten Mura, Restu Kristianto, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam agenda ini, peserta membahas keterbukaan informasi dan langkah-langkah strategis untuk menyusun data statistik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mura, Hermon, menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di wilayahnya.
“Kegiatan statistik sektoral mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data, baik secara manual maupun elektronik. Data ini sangat penting untuk perencanaan daerah dan memantau kemajuan pembangunan,” jelas Hermon.
Plt Kepala Diskominfo SP Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan, dan Kepala BPS Kabupaten Mura, Restu Kristianto, turut memaparkan materi terkait keterbukaan data. Mereka menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menghasilkan data yang berkualitas, sehingga bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pengelolaan data di Murung Raya. “Data yang valid dan terintegrasi adalah kunci utama untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan. Kami optimis melalui sinergi ini, penyelenggaraan Satu Data di Murung Raya bisa berjalan sukses,” kata Hermon. (fe)