PT. ABN Sambangi Warga Pemilik Lahan di Pit Satu Wilayah Konsesi Tambang PT. DBK

Whatsapp Image 2025 07 19 At 10.59.35 Am

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Suasana akrab terjadi di lapangan pada hari ini, Sabtu (19/7/2025) pagi waktu setempat tepatnya disekitar lokasi Pit Tambang Satu wilayah konsesi tambang PT. Daya Bumindo Karunia (PT. DBK) yang digugat oleh pihak masyarakat pemilik lahan Desa Tumbang Naan, RT. 3, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) atau biasa disapa Camp B.

Dengan suasana penuh keakraban pihak PT. ABN menyampaikan maksud dari kedatangan mereka menyambangi pondok masyarakat pemilik lahan untuk menjelaskan sekaligus memohon ijin kepada masyarakat pemilik lahan untuk mengambil dokumentasi berupa foto-foto serta aktivitas kegiatan masyarakat pemilik lahan di pondok tersebut.

“Mohon ijin kepada tokoh masyarakat pemilik lahan, penerima kuasa dari masyarakat pemilik lahan yang ada di pondok bahwa kami dari PT. ABN ingin mengambil dokumentasi berupa foto-foto aktivitas atau kegiatan pada hari ini sebagai bahan laporan kami ke manajemen,” ujar salah satu perwakilan PT. ABN kepada masyarakat pemilik lahan saat di pondok.

Pantauan langsung Balanganews.com dan awak media lain selain memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat pemilik lahan di pondok, mereka juga menyampaikan pesan siap membantu masyarakat apabila ada keperluan atau kebutuhan yang perlu dibantu dari pihak PT. ABN.

“Apabila butuh bantuan salah satunya menarik mobil masyarakat pemilik lahan apabila ingin keluar dari lokasi tepatnya di jalan yang licin menuju desa. Kami siap membantu,” kata salah satu perwakilan PT. ABN menyampaikan langsung kepada masyarakat pemilik lahan di pondok hari ini.

Selain itu salah satu perwakilan PT. ABN juga memperkenalkan siapa-siapa saja yang bertanggungjawab atau yang bisa dihubungi dari mereka apabila memerlukan bantuan yang mendadak atau sifatnya cepat.

Setelah selesai berkomunikasi santai di pondok masyarakat pemilik lahan, diakhiri dengan foto-foto bersama antara pihak PT. ABN, masyarakat pemilik lahan, penerima kuasa masyarakat pemilik lahan serta awak media. (Sam)