BALANGANEWS, PURUK CAHU – Langsung mengambil tempat di ruang pertemuan rapat Pemerintah Desa (Pemdes) Mahanyan, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Desa (Kades) Mahanyan 2 (dua) Periode berturut-turut.
Pada hari ini, Rabu (6/8/2025) dimulai dari pagi pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Pemdes Mahanyan, Kecamatan Tanah Siang melaksanakan 3 (tiga) agenda penting Pemdes dalam mensukseskan Program Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT Tahun Anggaran (TA) 2025.
Salah satu agenda penting dilaksanakan oleh Pemdes Mahanyan Kecamatan Tanah Siang melalui musdesus hari ini yaitu, berkaitan dengan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan milik Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto selama 5 (lima) tahun ke depan.
Selain dihadiri dan dibuka langsung oleh Kades Mahanyan, Etek. Turut hadir pada saat Musdesus yaitu Tim P3PD Tingkat Kecamatan Tanah Siang, yang mewakili Camat Tanah Siang beserta rombongan, Anggota BPD Desa Mahanyan, Perangkat Desa serta tokoh masyarakat dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kades menyampaikan agar diberikan arahan dalam penggunaan dana untuk Program Ketahanan Pangan Sumber Transfer Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Kepada Tim P3PD Tingkat Kecamatan Tanah Siang agar kiranya dapat betul mengarahkan dan membimbing kami Pemdes Mahanyan dalam penggunaan Dana Ketahanan Pangan Sumber DD TA. 2025 agar sesuai dengan capaian yang inginkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT,” ungkap Kades Mahanyan, Etek di hadapan tamu undangan yang hadir.
Masih di tempat dan waktu yang sama, Tim P3PD Tingkat Kecamatan Tanah Siang menjelaskan dan menekankan bahwa dana ketahanan pangan tidak bisa lagi yang bersifat bantuan yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa.
“Cara penggunaan dana ketahanan pangan dikelola secara professional, terarah serta jelas kegiatan dan penggunaan dana ketahanan pangan tersebut,” kata koordinator Tim P3PD Tingkat Kecamatan Tanah Siang, Widodo.
Pertama Pemdes melakukan penyiapan tanah atau lahan, dapat melalui sewa apabila bukan tanah Kas Desa dengan perjanjian sewa yang jelas.
“Ada perhitungan tematik dalam penggunaan dana program ketahanan pangan tersebut, harus jelas untung ruginya,” Widodo menegaskan.
Melibatkan BUMDES itu wajib, analisa hobi dan kebiasaan masyarakat di dalam setempat dan menganalisa SDM di dalam desa, mau atau tidak.
“Intinya ada lahan, SDM cukup serta ada dana. Intinya dana ketahanan pangan bukan dana habis pakai,” kembali dirinya menegaskan.
Marwah dari dana ketahanan pangan ialah berkesinambungan dan bergulir. (Sam)