BALANGANEWS, PURUK CAHU – Selama 9 ( Sembilan) tahun lamanya Beneficial Owner PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan menambang tanpa ijin, yang menjadi pertanyaan sekarang ialah dengan siapa Samin Tan bermain.
Samin Tan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan pada, Sabtu (28/3/2026) dini hari, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Mengutip pernyataan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi memastikan dugaan Tindak Pidana yang dilakukan Samin Tan selaku Beneficial Owner PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersebut dilakukan bersama penyelenggara Negara yang semestinya bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.
Namun, hingga sampai Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini pihak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus belum menyimpulkan siapa tersangka dari pihak penyelenggara Negara tersebut.
Tentunya, dengan kasus yang telah menjerat Samin Tan akan membuka persoalan lama dalam tata kelola pertambangan di Negara Republik Indonesia. (Sam)





