BALANGANEWS, KUALA KURUN – Perwakilan dari pihak keluarga Besar Alm. Bapak Ibung Bangas, Untung Jaya Ibung Bangas, yang merupakan anak kandung dari Alm. Bapak Ibung Bangas, menegaskan tetap memperjuangkan hak kelola atas lahan seluas sekitar 1.183 hektare yang berada di wilayah Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diklaim dan telah dikuasai oleh PT. Berkala Maju Bersama (BMB) sejak tahun 2014, dengan rincian luasan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 850 hektare telah ditanami kelapa sawit, sementara untuk luasan sekitar 280 hektare lainnya belum tertanam.
Menyandur dari portal berita online Buser Bhayangkara 74, pada hari ini, Rabu (26/8/2026) gugatan sengketa lahan tersebut sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
PT BMB melalui kuasa hukumnya mengajukan pencabutan perkara sebelum agenda persidangan berlangsung, sebelum Majelis Hakim memeriksa substansi sengketa maupun pokok tuntutan para pihak penggugat.
Perwakilan dari keluarga besar Alm. Bapak Ibung Bangas melalui Untung Jaya Ibung Bangas, menegaskan pencabutan perkara tersebut tidak menghentikan perjuangan keluarga besarnya untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim. “Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan lahan sekitar 1.183 hektare yang berada dalam penguasaan HGU PT. BMB. Pihak kami menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang kami tuntut untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Untung, pada hari, Kamis (20/8/2026) lalu.
Menurut mantan anggota DPRD Kab. Gunung Mas Dua Periode tersebut, pihak keluarga tetap akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Ia menilai persoalan mengenai status dan hak atas lahan tersebut belum selesai hanya karena perkara yang diajukan PT. BMB telah dimohonkan untuk dicabut.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT. BMB, Ardiansyah, menjelaskan pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai surat gugatan yang telah diajukan sebelumnya masih belum sempurna. Karena itu, diperlukan perubahan dan perbaikan terhadap bagian posita maupun petitum gugatan.
“Penggugat menganggap surat gugatan saat ini kurang sempurna, sehingga diperlukan perubahan atau perbaikan posita dan petitum gugatan,” demikian alasan yang tercantum dalam permohonan pencabutan perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga Besar Alm. Bapak Ibung Bangas, Heronika, menilai pencabutan perkara menunjukkan pihak penggugat masih perlu menyempurnakan dokumen gugatannya. Meski demikian, ia menyebut pencabutan tersebut merupakan hak penggugat karena gugatan belum dibacakan di hadapan Majelis Hakim.
Heronika menambahkan, keluarga besar dari Alm. Bapak Ibung Bangas, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut. Ia juga menyebut adanya potensi persoalan pidana yang akan dikaji lebih lanjut berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki pihak keluarga. (Sam)





