BALANGANEWS, PURUK CAHU – Sekda Murung Raya (Mura) Hermon melantik dan pengambilan sumpah/janji dua jabatan fungsional analisis kepegawaian di aula kantor BKPSDM, Kamis (22/4/2021). Kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam amanatnya usai pengambilan sumpah/janji, Sekda menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.
“Kepada pejabat yang dilantik saya sampaikan selamat menjalankan tugas, jangan malas bekerjalah dengan rajin dan tingkatkan, tunjukan kreativitas serta prestasi dengan profesional dan integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani,” kata sekda.
Lebih lanjut dijelaskan Hermon, pelantikan merupakan tindak lanjut progam Prioritas Presiden Ir H Joko Widodo yaitu penyederhanaan birokrasi dimana prosedur dan birokrasi yang panjang harus dipangkas. Sehingga eselonisasi/eselonering harus disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
Hal itu juga sesuai PermenPAN-RB nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PermenPAN-RB nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji
“Posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintahan yaitu pelayanan masyarakat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional,” terang Sekda.
Sementara Plt kepala BKPSDM Mura Lentine Miraya, menyampaikan, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
“Selanjutnya guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana) dan jabatan fungsional,” jelasnya. (wan)