BALANGANEWS, PURUK CAHU – Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan, tidak akan memberikan rekomendasi kegiatan masyarakat yang dapat memicu kerumunan.
“Ketegasan ini akan kita lakukan secara konsisten untuk mengendalikan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa waktu belakangan terus meningkat,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mura, Hermon, kepada wartawan usai rapat koordinasi di Aula Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (8/3/2021).
Menurut Hermon, penghentian pemberian rekomendasi kegiatan masyarakat itu akan diterapkan setidaknya hingga 3 minggu ke depan. “Untuk mengantisipasi adanya kerumunan kegiatan masyarakat, kita akan bekerjasama Polres Mura, Kodim 1013/Mtw serta para camat dan lurah/kades,” tegas dia.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 juga akan memperketat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga pada tingkat RT.
“Jadi, selama 3 minggu kedepan apabila masih ada masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak tanpa adanya surat rekomendasi, maka melalui Tim Penegak Hukum Satgas Covid-19 Mura akan memberikan tindakan tegas,” ujarnya. (wan)