BALANGANEWS, BUNTOK – Bagi pihak ketiga dalam hal ini investor yang memang ingin beroperasi di Kabupaten Barsel diharapkan kontribusinya harus jelas bagi daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus.
“Sebab apabila tidak jelas, diminta supaya ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah terkait ditinjau kembalinya ijin dari operasinya,” kata Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya SE, Senin (8/3/2021).
Masih dikatakan Ensilawatika bahwa kontribusi pihak ketiga pada tahun-tahun sebelumnya boleh dibilang sangat kecil sekali, bahkan tidak ada sama sekali. Ini sebabkan, lantaran tidak kooferatifnya dinas terkait yang membidangi dari sektor tersebut.
“Seharusnya dinas terkait itu harus jemput bola apabila pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Politisi dari PDIP Barsel itu meminta, supaya kontribusi dari pihak ketiga bisa terakomodir di tahun 2021 guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka harus ada terobosan-terobosan dilakukan sesuai aturan ditetapkan.
“Karena bila dilihat dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, diketahui banyak sekali pihak ketiga yang menyalahi aturan dalam operasinya,” terangnya.
Jika sikap tegas pemerintah daerah sudah dilaksanakan namun ternyata tidak diindahkan, tambah dia, pemerintah daerah kembali diminta untuk mengusirnya saja, sehingga jangan pernah untuk menerimanya lagi beroperasi di Barsel.
“Karena percuma saja menerima pihak ketiga itu, kalau ternyata hanya ingin meraup keuntungan dan menyengsarakan masyarakat Barsel,” pungkasnya. (lam)