BALANGANEWS, PURUK CAHU – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi memperpanjang penyekatan mudik dan arus balik yang sebelumnya berakhir pada 17 Mei 2021 diperpanjang hingga 24 Mei 2021 yang akan datang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil ketua umum Satgas Penanganan Covid-19 Mura, Rejikinoor dimana pihaknya bersama dengan TNI Polri telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan perpanjangan kegiatan penyekatan sanksi putar balik di dua posko yang ada di Kabupaten Mura.
“Iya benar, kita telah memperpanjang kegiatan pos penyekatan hingga pada 24 Mei 2021 ini, kami harap masyarakat bisa maklum dan memahami kebijakan ini terutama apabila yang hendak balik ke Kabupaten Mura agar tidak ada lonjakan jumlah terpaparnya Covid-19,” terangnya, Senin (17/5).
Dia juga berharap masyarakat juga dapat mematuhi anjuran yang telah diterapkan pada setiap pos penyekatan yang dijaga oleh setiap petugas sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan salah satunya yakni dengan membawa surat rapid test antigen yang masih berlaku.
Dari pantauan dilapangan, berdasarkan dari data yang diberikan oleh petugas dilapangan pos penyekatan sejauh ini terdapat kurang lebih 536 kendaraan baik itu roda dua, empat dan enam yang sudah diperiksa oleh para petugas dimana sebanyak kurang lebih 50 unit kendaraan diminta putar balik karena tidak dapat memenuhi prosedur yang telah diterapkan pada setiap posko penyekatan di Kabupaten Mura. (wan)