Ini Syarat ASN yang Ingin Mencalonkan Diri sebagai Kades

ilustrasi pilkades serantak

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Murung Raya (Mura) mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Hal itu ditandai dengan banyaknya warga yang ingin mencalonkan diri, tak terkecuali dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pilkades serentak yang bakal dihelat pada 9 Juni 2021 di 62 desa di Kabupaten Mura.

Terkait dengan adanya ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, Sekretaris Daerah Mura, Hermon mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan teknis yang harus dilakukan, selain juga persyaratan yang terkait dalam Permendagri sebagaimana kewajiban yang harus dipenuhi.

“Salah satunya seperti harus mendapat izin langsung dari pimpinan yakni Bupati Mura. Saat ini sudah ada lima bakal calon dari ASN yang sedang dalam proses semuanya, jika memenuhi aturan akan kita ikut sertakan,” jelasnya, Selasa (20/4/2021).

Kemudian untuk tahapan kini sudah berlangsung bahkan sampai saat itu telah masuk tahapan pencabutan nomor urut peserta bakal calon dan mengharapkan nantinya Pilkades ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Dirinya mengingatkan, agar pada pelaksanaan nantinya, pesta demokrasi ditingkat desa yakni pilkades serentak masyarakat dapat memilih kades yang betul-betul berkualitas dan dapat membawa perubahan di desanya masing-masing.

“Meski demikian, jangan lupa akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang saat ini menjadi kewajiban bagi kita semua serta agar pada pelaksanaannya nanti tidak ada hal yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan tersebut,” pungkasnya. (wan)