Inspektorat Kabupaten Murung Raya Lakukan Riksus ke Desa Tumbang Bana

Inspektorat

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Inspektorat Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) kepada Desa Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup, terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga tidak sesuai dengan kegunaannya.

Sekretaris Inspektorat, Arsuni menyampaikan, Kepala Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Rudi Roy telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dan tim dari Inspektorat untuk melakukan Riksus.

“Kami selaku APIP pada hari ini telah menugaskan tim yang berjumlah 5 orang, dimana dari ke 5 orang tim yang telah di tugaskan salah satunya adalah Irbansus untuk turun menuju ke Desa Tumbang Bana melakukan Riksus,” jelas Arsuni saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at pagi (17/2/2023) oleh BALANGANEWS.COM.

Tambahnya, Riksus tersebut berdasarkan Nota Pertimbangan (Notim) dari Pemerintah Kecamatan Laung Tuhup melalui Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup, yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Murung Raya beberapa waktu lalu.

Saat ditanyakan sebelumnya, Kamis (16/02/2023) oleh BALANGANEWS.COM kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Rudi Roy melalui pesan Whatsapp-nya, dirinya pun membenarkan bahwa telah menerima Notim dari Pemerintah Kecamatan Laung Tuhup melalui Camat untuk dilakukannya Riksus di Desa Tumbang Bana tersebut.

“Tujuan dilakukannya Riksus adalah bentuk pembinaan dari kami selaku APIP apakah benar ada dugaan, indikasi penyelewengan oleh Kades selaku pengguna anggaran atau penanggung jawab pengguna anggaran,” jelas Arsuni lagi.

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, untuk sekarang kami tidak dapat mengurai temuan apa saja dan tahun anggaran berapa. Sampai tim Riksus kembali dari Desa tersebut.

“Jadi sabar saja,” ucapnya. (sam)