BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kasus letusan senjata api yang dikeluarkan oleh Cornelis, pemegang saham 3 persen di PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), perusahaan perkebunan sawit Investasi Penanaman Modal Asing, yang beroperasi di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru.
Sebelumnya, kasus letusan senpi yang membuat Karyawan dan Petinggi PT BMB ketakutan, dihentikan penyelidikannya oleh aparat Polres Gunung Mas.
Melalui rilis yang dibagikan AKP Jhon Digoel selaku Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, disebutkan bahwa kasusnya dihentikan karena bukan tindak pidana pada awal Januari 2023 lalu.
Sabam Sitanggang, dari kantor hukum Binti dan rekan mengatakan, sebagai kuasa hukum Sugiman, yang menjadi korban dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Cornelis, mereka sudah membuat laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan sudah diterima dengan keluarnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi, yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Fitriansyah Nor.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah terkait peletusan senjata api yang dikeluarkan oleh Cornelis, yang mengakibatkan Sugiman selaku pelapor merasa terancam dan ketakutan.
Sabam menambahkan, dugaan tindak pidana yang mereka laporkan terkait dugaan pelanggaran pasal Pasal 335, ayat 1e. Yang terkait ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, terhadap orang lain, diancam hukum penjara selama-lamanya satu tahun.
“Sugiman adalah korban sehingga wajar melaporkan dirinya yang merasa ketakutan dan terancam, setelah mendengar suara letusan senpi, dan melihat Cornelis memegang senpi yang diletuskannya,” kata Sabam, Jumat (17/2/2023) sore usai melapor di Polda Kalteng.
Sabam menegaskan, dihentikannya kasus yang mendapat perhatian banyak kalangan oleh Polres Gunung Mas, diduga cacat hukum, selain karena pelapor tidak pernah menerima surat tanda penerimaan laporan, korban juga tidak pernah diperiksa oleh Polres Gunung Mas sebagai saksi korban.
Padahal mengutip Pasal 108 ayat 6 KUHAP, lanjut Sabam, setiap pelapor atau pengadu wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik.
“Saat Sugiman melapor selaku korban ke Polsek Manuhing, polisi di sana tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan, sebagaimana Pasal 108 ayat 6 KUHAP, tetapi tiba tiba kasusnya dihentikan, dan ini sangat aneh,” tegas Sabam.
Sabam mengharapkan Direktorat Reserse umum Kriminal Polda Kalteng, berkenan menangani laporan dari Sugiman, sebagaimana aturan hukum yang berlaku, dengan memeriksa Sugiman sebagai korban dan memeriksa 3 orang saksi lainnya yang juga ketakutan akibat letusan senjata api tersebut.
Sementara itu, raut gembira terpancar di wajah Sugiman, setelah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi, yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi Fitriansyah Nor.
“Saya berterima kasih kepada SPKT Polda Kalteng atas diterimanya laporan saya terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Cornelis yaitu penembakan di PT BMB,” kata Sugiman.
Sugiman menjelaskan, saat mau shalat Magrib bersama anak dan istrinya pada 5 November 2022, ia dan keluarga mendengar suara letusan senjata api sebanyak 3 kali berturut-turut, ia langsung melihat lewat jendela, ternyata Cornelis sedang memegang senpi yang baru diletuskannya.
“Saya sangat ketakutan, apalagi saat itu, saya tahu sedang ada masalah antara manajemen PT BMB dengan Cornelis, dimana Pak Cornelis tidak menjabat lagi sebagai Direktur PT BMB sehingga ada konflik, dan saya meyakini tembakan senpi itu sebagai ancaman,” terangnya. (yud)