Muhammadiyah Tolak Pembahasan RUU HIP, Ini Alasannya

H. Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah

BALANGANEWS, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta supaya DPR serta pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Hal itu dikarenakan muatan RUU dinilai bertentangan dan semakin mereduksi nilai-nilai Pancasila.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan tertulis pada Pernyataan Pers Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 09/PER/I.0/I/2020 Tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang dikeluarkan pada Senin (15/6/2020).

Haedar menambahkan bahwa Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang. Sebab hal itu berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara. Termasuk dengan memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945. Hal itu dinilai Muhammadiyah sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945.

Menurut Muhammadiyah, itu akan jadi kontroversi karena mengabaikan Piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan. Kontroversi akan berkembang jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis.

Selain itu, di dalam RUU HIP terdapat materi-materi tentang Pancasila yang bertentangan dengan rumusan Pancasila sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya pada Bab III Pasal 5, 6, dan 7.

Kemudian tidak dicantumkannnya TAP MPRS No XXV/1966 dalam salah satu pertimbangan RUU HIP juga dinilai jadi masalah serius. Sebab dari situ mengatur tentang pelarangan komunisme. “Padahal dalam TAP MPRS tersebut pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada inti hakekatnya bertentangan dengan Pancasila, oleh sebab itu, Muhammadiyah meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Semua perangkat negara dari mulai eksekutif, legislatif, hingga yudikatif diminta agar lebih fokus menangani Covid-19 yang kini berdampak serius bagi kehidupan masyarakat,” kata Haedar.

Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu.

Disampaikan olehnya, Pimpinan pusat muhammadiyah juga mengimbau agar semua pihak di tubuh bangsa tetap memupuk kebersamaan dalam semangat Persatuan Indonesia. “Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia,” harapnya. (rmi)