Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK untuk Penguatan Pengawasan

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (13/1/2025).

Penyerahan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan diserahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewajiban Kemenkop untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya di sektor jasa keuangan secara open loop.

Koperasi-koperasi ini, lanjutnya, akan mendapatkan pengawasan lebih intensif dari OJK.

“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah, termasuk sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” ujar Budi Arie.

MenKop Budi Arie juga mengimbau koperasi simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha mereka agar sesuai dengan pengawasan yang lebih mendalam dari OJK.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan, pengaturan, hingga pengawasan, sesuai esensi UU P2SK untuk pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Mahendra juga menawarkan kerja sama lebih lanjut dalam pendampingan dan pembinaan koperasi, termasuk pelatihan dan workshop untuk memperkuat governansi koperasi.

Dalam surat tertanggal 10 Januari 2025, Kemenkop telah menyampaikan daftar koperasi open loop yang memenuhi kriteria sesuai Pasal 44B ayat (2) dalam UU P2SK.

Koperasi dalam daftar itu akan ditindaklanjuti oleh OJK melalui sosialisasi dan komunikasi publik untuk mendukung pengembangan dan penguatan koperasi di sektor jasa keuangan.

OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, termasuk perizinan dan pengawasan yang diperlukan. (asp)