JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, mekanisme rencana alokasi dana kelurahan dan desa berbeda. Karena dana kelurahan sifatnya hanya stimulan.
Hal itu diungkapkan Tjajo dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK, Senin (22/10/2018).
“Jadi mekanisme dana kelurahan, seandainya rapat pembahasan antara DPR dan Menteri Keuangan nanti disetujui, itu semata – mata hanya stimulan, apakah 100 juta atau berapakah, jadi bukan sama dengan desa,” kata Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kemendagri.
Dijelaskan Tjahjo, alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Dan sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, akan disusun aturan teknis dan formulanya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menambahkan, bahwa formula rencana alokasi dana desa dan kelurahan berbeda.
“Kalau alokasi dan formula dana desa itu memerhatikan hal-hal seperti jumlah penduduk, sisi kemiskinan, dari sisi ketertinggalannya. Karena kelurahan merupakan SKPD, jadi Kami nanti dengan Mendagri membuat keputusan menentukan formulanya,” ujar dia.
Diakui Sri Mulyani, dalam berbagai rapat dengar pendapat dengan dengan wali kota dan bupati, pemerintah daerah dan DPR, sering terungkap keluhan perbedaan dukungan anggaran terhadap desa dan kelurahan.
“Ada satu kabupaten yang di dalamnya memiliki kelurahan dan desa, yang desa mendapat anggaran dan kelurahan tidak. Sehingga menimbulkan tensi yang cukup nyata, untuk satu kabupaten yang sama desanya mendapatkan langsung dari Pemerintah Pusat melalui dana desa, sedangkan kelurahannya tidak mendapatkan, sehingga perlu menjaga harmoni pemerintahan di daerah,” pungkas Sri Mulyani. (*/bnews)