Rabu, 22 Maret 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com
Home Nusantara

KPK Sebutkan 12 Pemberian Ini Tidak Wajib Dilaporkan

16 Oktober 2019 - 14:15 WIB
3 1
0
8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on TelegramEmail

TIM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tentang 12 hal pemberian yang tidak wajib dilaporkan. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi yang digelar oleh Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur.

“Ada 12 jenis pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan di antaranya karena memiliki hubungan keluarga, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan atau upacara adat/agama paling banyak Rp1 juta rupiah,” kata pembicara dari KPK Agus Priyanto dalam acara yang digelar di Balai Kota Kediri, Selasa (15/10/2019).

Berita Terkait

Skandal Kasus Korupsi Sektor Kelautan dan Perikanan Meningkat

Imbas Prank 2T Anak Akidi Tio, Jabatan Kapolda Sumsel Terancam

Selebgram Cantik Ini Jadi Tersangka Kerumunan

Hiii..! Paket Keripik Kentang Bergerak, Ternyata Isinya Ular

Ia menambahkan, pemberian lainnya adalah dari sesama pegawai acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun yang tidak berbentuk uang paling banyak bernilai Rp300 ribu dan pemberian gratifikasi sesama rekan kerja paling banyak Rp200 ribu, dengan total pemberian Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Agus Priyanto juga menjelaskan tentang makna gratifikasi yakni semua hadiah, imbalan di luar gaji yang ditentukan. Gratifikasi dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajibannya termasuk berlawanan dengan sumpah jabatan.

Agus juga menjelaskan bila mengetahui atau menerima gratifikasi, yang bersangkutan harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima. Untuk melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan bisa ke inspektorat, menghubungi KPK termasuk mengirim surat elektronik ke KPK.

“Dengan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan para aparatur sipil negara dan masyarakat lebih aktif melaporkan bila mengetahui dan merima gratifikasi,” ujar dia.

Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah menyatakan upaya pencegahan korupsi ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan tersebut fokus meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Dengan peraturan tersebut kami selenggarakan sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi. Ini agar dapat memberikan pencerahan tentang pencegahan korupsi dan pemahaman gratifikasi yang benar kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri,” kata Ning Lik, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Ning Lik mengatakan tentang pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi tersebut merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena itu, ASN juga harus diberikan pemahaman yang benar terkait gratifikasi.

“Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga sebagai ASN dapat melayani masyarakat dengan baik,” ujar Ning Lik. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
  • Wali Kota Terjaring OTT KPK, Kadis Hingga Protokoler Ikut Ditangkap
  • Wah! Indonesia Nomor 2 di Dunia Terbanyak Orang BAB Sembarangan
  • TNI Temukan 188 Jenazah di Perumahan Balaroa
Tags: KPKnusantara
Bagi3Tweet2KirimBagiKirim
Berita Sebelumnya

Pria yang Digerebek Saat Konsumsi Narkoba, Tewas Diduga Over Dosis

Berita Berikutnya

Sabu Senilai Rp1 Miliar Dilarutkan Dalam Air Deterjen

Berita Berikutnya

Sabu Senilai Rp1 Miliar Dilarutkan Dalam Air Deterjen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • atlet

    Enam Atlet Catur Kalteng Dapat Gelar Master

    139 Bagikan
    Bagi 56 Tweet 35
  • PORPROV Kalteng 2023 di Kotim Siap Digelar

    104 Bagikan
    Bagi 42 Tweet 26
  • Putra Kalteng Terpilih Menjadi Ajudan Milenial Gubernur Ridwan Kamil

    96 Bagikan
    Bagi 38 Tweet 24
  • Lapas Razia Gabungan, Handphone Hingga Barang Terlarang Ditemukan

    51 Bagikan
    Bagi 20 Tweet 13
  • Rencana PORPROV Kalteng di Kotim Diikuti 28 Cabor

    36 Bagikan
    Bagi 14 Tweet 9

BALANGANEWS.com

Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan Ramah Anak
Disclaimer
Privacy Policy

logo amsi putih
LOGO VERIFIKASI

Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
+62 812-5156-827
redaksibalanganews@gmail.com

© 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
      • Kabupaten Asahan
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Timur
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi

© 2021 Balanganews.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks