Sabu Senilai Rp1 Miliar Dilarutkan Dalam Air Deterjen

– Kepolisian Resort (Polres) Sukamara, memusnahkan narkotika jenis seberat seberat setengah kilogram. Total sabu yang dimusnahkan tersebut bernilai sekitar Rp1 miliar.

“Sabu-sabu yang kita musnahkan ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp1 miliar dan tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar bila dibanding  tahun-tahun sebelumnya,” kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono usai pemusnahan di halaman , Rabu (16/10/2019).

Pemusnahan barang bukti narkotika seberat setengah kilogram itu disaksikan Windu Subagio, Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir, Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan, serta dinas terkait seperti Dinas , Dinas dan Pariwisata Sukamara dan juga tersangka.

Sabu-sabu seberat setengah kilogram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang dicampur dengan deterjen oleh Sulistiyono bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sukamara.

Sulistiyono mengatakan pengungkapan dan penangkapan bukan masalah besar kecil hasil tangkapan terhadap narkoba, namun dengan kebersamaan itu bisa mengungkap peredaran narkoba di daerah itu.

Keberhasilan pengungkapan tersebut saat tersangka Taufik Rahman berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Dia ditangkap ketika akan membawa barang haram itu ke Pangkalan Bun dari Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Sabtu 5 Oktober 2019 sekira pukul 01.20 WIB.

Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada mobil travel dari arah Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang akan menuju ke Pangkalan Bun dicurigai membawa narkoba.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan di sekitar pos keamanan perusahaan besar swasta kelapa sawit dan sekitar pukul 01.20 WIB mobil yang dimaksud melintas.

“Selanjutnya, anggota melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan seluruh penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersangka, ditemukan lima kantong plastik besar yang diduga sabu-sabu,” ucap Sulistiyono.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sopir travel dan tersangka dibawa ke Mapolres Sukamara.

“Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Sulistiyono. (ant/ari)