BALANGANEWS, SEKADAU – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan isu nasional karena efek yang ditimbulkannya sangat merugikan dan berdampak dalam berbagai sendi kehidupan.
Menyikapi hal tersebut, Polres Sekadau menggelar rapat dan rencana tindaklanjut penanganan Karhutla di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sekadau, Senin (30/8/2021).
Kegiatan ini sekaligus penjabaran pelaksanaan operasi Bina Karuna II Kapuas dari tanggal 26 Agustus hingga 15 September 2021 yang mengedepankan upaya penegakan hukum dalam penanganannya.
Disampaikan oleh Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko, pertemuan ini sebagai langkah menyamakan persepsi terkait langkah penegakan hukum dan langkah lainnya dalam penanganan Karhutla.
Menurutnya, sudah ada regulasi atau ketentuan yang mengatur Karhutla seperti UU Perkebunan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kapolres menghendaki hal ini terus disampaikan agar masyarakat paham terhadap ketentuan yang berlaku.
“Ingatkan pula masyarakat agar dalam membakar hutan dan lahan tetap berpedoman dan sejalan dengan Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020, di situ sudah jelas ketentuannya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sekadau Anuar Syarifuddin menerangkan kembali ketentuan dalam membakar yakni luas maksimal lahan, waktu, serta teknis lainnya di lapangan.
“Berbagai ketentuan tersebut kita harapkan bisa dipahami masyarakat agar tidak menyalahi aturan dan hukum yang mengatur,” terang Kasat Reskrim.
Meskipun upaya hukum dikedepankan, dirinya berharap dalam pelaksanaan operasi tetap dilakukan dengan bijak agar tidak menimbulkan respon negatif dan menyakiti masyarakat.
Ditambahkan oleh Kasat Binmas Iptu Masdar bahwa langkah preventif dan preemtif juga penting dikedepankan guna mencegah dampak negatif dari Karhutla.
“Langkah di atas bertujuan untuk menjaga udara di wilayah kita tetap bersih dan terhindar dari kabut asap yang merugikan semua pihak,” jelas Kasat Binmas.
Berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, turut hadir Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim Polres, Polsek serta Kanit Binmas Polsek jajaran. (rmi/suaraborneo.id)